Asus
KolaborasiTim Tabur Kejari Manado dan Kejari Jakarta Timur Amankan Buronan Tipikor Paulus Iwo  
KLIKSULUT -- JAKARTA ---- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dikoordinir Kasi Pidsus Evans E. Sinulingga SE., SH., MH., bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil mengamankan terpidana Ir. Paulus Iwo, buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (21/09/2021), pukul 08.50 WIB.
 
Disebutkan bahwa terpidana diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari. Setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat, kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi. 
 
Diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Ir. Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.  
 
Bahwa dalam pekerjaan tersebut terpidana yang adalah Direktur PT. Triofa Perkasa selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.  
 
Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari) dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %. Akibat perbuatan terpidana yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532.
 
Berdasarkan rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Hezer Simanjuntak.(***/YUD)  

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar